Hukum Bersetubuh Sambil Membayangkan Pria/ Wanita Lain

Syech Ibnu Yamun Dalam Nadzamnya Menerangkan :

وَطْءٌ بِشُبهةٍ حرامٌ وكذا # إتيانها بعد اختلام فخُذَا 

Wathi Syubhat hukumnya haram , bersetubuh setelah junub juga diharamkan.

Syech Ibnu Yamun Juga menegaskan bahwa bersetubuh dengan istri sambil membayangkan perempuan lain di hukum haram. Yang demikian merupakan sebagian dari zina.

Penyusun Kitab Madkhal berkata:
Berhati-hatilah, jangan sampai berbuat apa yang sering dilakukan oleh kebanyakan orang, yaitu jika melihat perempuan lain, kemudian dia bersetubuh dengan istrinya sambil membayangkan perempuan tersebut. Yang demikian termasuk dari zina.

Para ulama berkata :
"Barang siapa mengambil sebuah kendi yg berisi air dingin, kemudian dia meminumnya, lalu membayangkan bahwa  yang diminum adalah khamar, maka air yang diminum itu hukumnya haram baginya. perempuan itu sama dengan pria, tidak disangkal, kehormatannya melebihi pria."   

Bersetubuh setelah mimpi junub di hikumi HARAM. Dikutip dalam Kitab An-Nashihah , bahwa orang yang memegang kelaminnya dengan tangan kanan lalu bersetubuh dengan istrinya setelah mimpi junub hendaknya dicegah. Artinya, sebelum dia mandi atau membasuh zakarnya atau kencing. Ada pula yang mengatakan, sengguhnya hal itu bisa berakibat anak yang terlahir dalam keadaan gila. Karena masih ada sisa sperma dari mimpi yang merupakan permainan setan. Oleh karena itu, apabila persetubuhan tersebut menjadi sebab terciptanya anak, maka anak yang lahir akan disukai syathon.

Sumber  : Qurratul Uyun

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post